Monday, February 1, 2010

Ilmu Kesehatan Masyarakat

Definisi ilmu kesehatan masyarakat (bahasa Inggris: public health) menurut profesor Winslow dari Universitas Yale (Leavel and Clark, 1958) dari adalah ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, dan efisiensi melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk meningkatkan sanitasi lingkungan, kontrol infeksi di masyarakat, pendidikan individu tentang kebersihan perorangan, pengorganisasian pelayanan medis dan perawatan, untuk diagnosa dini, pencegahan penyakit dan pengembangan aspek sosial, yang akan mendukung agar setiap orang di masyarakat mempunyai standar kehidupan yang adekuat untuk menjaga kesehatannya.

Pelayanan Kesehatan

Bidang Pelayanan Kesehatan

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian program pelayanan kesehatan.

Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari :

1. Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan
Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan.

Seksi ini mempunyai fungsi antara lain :
* Perencanaan program pengobatan, pencegahan dan penanggulangan Penyakit gigi dan mulut,
* Peningkatan mutu pelayanan, program kesehatan jiwa, program kesehatan kerja, program kesehatan indera dan laboratorium di puskesmas dan jaringannya,
* Pengadaan alat kesehatan,
* Pelayanan kesehatan masyarakat miskin,
* Pengawasan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit milik Pemerintah maupun swasta,
* Penanggulangan masalah kesehatan kedaruratan dan bencana;
* Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait
* Penilaian kinerja puskesmas dan pemilihan tenaga medis, paramedis dan tenaga kesehatan lain yang berprestasi;
* Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan;
2. Seksi Farmasi dan Pengawasan Makanan.
Seksi Farmasi dan Pengawasan Makanan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan Farmasi dan Pengawasan pangan.

Seksi Farmasi dan Pengawasan Makanan mempunyai fungsi antara lain :
* Perencanaan,pelaksanaan,pengolahan dan analisa data kegiatan pengumpulan data bahan perumusan kebutuhan obat untuk puskesmas dan jaringannya
* Pengadaan obat untuk Puskesmas dan jaringannya ,
* Pembinaan dan pengawasan penggunaan obat pada puskesmas dan jaringannya,
* Pembinaan dan pengawasan sediaan farmasi pada puskesmas, sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta, apotek, toko obat, salon kecantikan dan klinik kecantikan,
* Monitoring pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian pada apotik, instalasi farmasi rumah sakit pemerintah dan swasta,
* Pelaksanaan kursus kepada pengelola makanan (jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan, industri rumah tangga), depot air minum, pembinaan dan pengawasan kepada pengelola makanan (produk industri rumah tangga, jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan) dan depot air minum ;
* Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait
* Pelaksanaan kursus kepada pengelola makanan (jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan, industri rumah tangga), depot air minum,
* Pembinaan dan pengawasan kepada pengelola makanan (produk industri rumah tangga, jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan) dan depot air minum,
* Investigasi pada kejadian luar biasa keracunan makanan;
* Penginventarisasian tempat pengelolaan makanan dan minuman (TPM);
* Pemberian Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan untuk pengelola Industri Rumah Tangga Pangan, Jasa Boga, Restoran, Rumah makan dan Depot air Minum;
* Pemberian Tanda Terdaftar / Sertifikat Laik higiene sanitasi untuk Jasa Boga, Restoran , Rumah makan dan Depot Air Minum;
* Melakukan pemeriksaan setempat terhadap calon apotek , Toko obat, industri kecil, obat tradisional,, perbekalan kesehatan rumah Tangga dan Penyalur alat Kesehatan;
* Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan

3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan
Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi kegiatan pengawasan dan pengendalian pelayanan Kesehatan

Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :
* Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan praktek dokter, dokter gigi, bidan, perawat, balai pengobatan, rumah bersalin, optik, apotek, toko obat, laboratorium, klinik rontgen, rumah sakit dan pengobatan tradisional;
* Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data pembinaan dan pengawasan praktek dokter, dokter gigi, bidan, perawat, balai pengobatan, rumah bersalin, optik, apotek, toko obat, laboratorium, klinik rontgen, rumah sakit dan pengobatan tradisional;
* Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait
* Pemberian perijinan bagi dokter, dokter gigi, bidan, perawat, balai pengobatan, rumah bersalin, optik, apotek, toko obat, laboratorium, klinik rontgen, rumah sakit umum milik pemerintah maupun swasta;
* Pemberian tanda terdaftar untuk pengobat tradisional ;
* Pemberian rekomendasi industri kecil obat tradisional dan penyalur alat Kesehatan;
* Pemberian surat ijin kerja asisten apoteker ;
* Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan

Sumber : www.dinkes-kabtangerang.go.id

Kesehatan Kerja

Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
Billy N.

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan & proses pengolahannya, landasan tempat kerja & lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi distribusi baik barang maupun jasa.
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga & tidak diharapkan yang terjadi pada waktu bekerja pada perusahaan. Tak terduga, oleh karena dibelakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan.

Tujuan Keselamatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup & meningkatan produksi & produktivitas nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien

Kerugian-Kerugian yang disebabkan Kecelakaan Akibat Kerja
Kecelakaan menyebabkan lima jenis kerugian, antara lain:
1. Kerusakan: Kerusakan karena kecelakaan kerja antara lain bagian mesin, pesawat alat kerja, bahan, proses, tempat, & lingkungan kerja.
2. Kekacauan Organisasi: Dari kerusakan kecelakaan itu, terjadilah kekacauan dai dalam organisasi dalam proses produksi.
3. Keluhan & Kesedihan: Orang yang tertimpa kecelakaan itu akan mengeluh & menderita, sedangkan kelurga & kawan-kawan sekerja akan bersedih.
4. Kelainan & Cacat: Selain akan mengakibatkan kesedihan hati, kecelakaan juga akan mengakibatkan luka-luka, kelainan tubuh bahkan cacat.
5. Kematian: Kecelakaan juga akan sangat mungkin merenggut nyawa orang & berakibat kematian.
Kerugian-kerugian tersebut dapat diukur dengan besarnya biaya yang dikeluarkan bagi terjadinya kecelakaan. Biaya tersebut dibagi menjadi biaya langsung & biaya tersembunyi.
Biaya langsung adalah biaya pemberian pertolongan pertama kecelakaan, pengobatan, perawatan, biaya rumah sakit, biaya angkutan, upah selama tak mampu bekerja, kompensasi cacat & biaya perbaikan alat-alat mesin serta biaya atas kerusakan bahan-bahan.
Sedangkan biaya tersembunyi meliputi segala sesuatu yang tidak terlihat pada waktu atau beberapa waktu setelah kecelakaan terjadi.

Sebab-Sebab Kecelakaan Kerja
Kecelakaan disebabkan oleh dua golongan penyebab antara lain:
1. Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts)
2. Keadaan-keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions)

Pencegahan Kecelakaan Akibat Kerja
Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan:
1. Peraturan perundangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, kontruksi, perwatan & pemeliharaan, pengwasan, pengujian, & cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha & buruh, latihan, supervisi medis, PPPK, & pemeriksaan kesehatan.
2. Standarisasi, yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah mati atau tak resmi mengenai misalnya kontruksi yang memnuhi syarat-syarat keselamatan jenis-jenis peralatan industri tertentu, praktek-praktek keselamatan & hygiene umum, atau alat-alat perlindungan diri.
3. Pengawasan, yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.
4. Penelitian bersifat teknik, yang meliputi sifat & ciri-ciri bahan-bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat perlindungan diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas & debu, atau penelaahan tentang bahan-bahan & desain paling tepat untuk tambang-tambang pengangkat & peralatan pengangkat lainnya.
5. Riset medis, yang meliputi terutama penelitian tentang efek-efek fisiologis & patologis faktor-faktor lingkungan & teknologis, & keadaan-keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan.
6. Penelitian psikologis, yaitu penyelidikan tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Dasar Hukum
* UU no.13/2003
Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. Keselamatan & kesehatan kerja
b. Moral & kesusilaan
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat & martabat manusia
d. untuk melindungi keselamatan kerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat (2) dilaksanakn sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

* UU no.14/1969
Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas:
1. Keselamatan
2. Kesehatan
3. kesusilaan
4. pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia & moral agama
Pasal 10
Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1. Norma keselamatan kerja
2. Norma kesehatan kerja
3. Norma kerja
4. Pemberian ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja

* UU no.1/1970
1. Agar pekerja & setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat & selamat.
2. Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai & digunakan secara aman & efisien.
3. Agar proses produksi berjalan secara lancar tanpa hambatan.

* UU no.3/1992
1. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja & pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
2. Jaminan kecelakaan kerja
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi:
1. Biaya pengangkutan.
2. Biaya pemeriksaan pengobatan dan/atau perawatan.
3. Biaya rehabilitasi.
4. Santunan berupa uang meliputi :
a. Santunan sementara tidak mampu bekerja.
b. Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
c. Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental.
d. Santunan kematian

Sumber : www.hiperkes.wordpress.com

Artikel Kesehatan

asuransi kesehatan
definisi kesehatan
dinas kesehatan
ekonomi kesehatan
gizi dan kesehatan
ilmu kesehatan
ilmu kesehatan masyarakat
info kesehatan
informasi kesehatan
jaminan kesehatan
jasa kesehatan
jurnal kesehatan
kebijakan kesehatan
kesehatan anak
kesehatan balita
kesehatan bayi
kesehatan gigi
kesehatan gizi
kesehatan gratis
kesehatan hamil
kesehatan ibu
kesehatan ibu dan anak
kesehatan keluarga
kesehatan kerja
kesehatan kota
kesehatan lingkungan
kesehatan masyarakat
kesehatan nasional
kesehatan puskesmas
kesehatan reproduksi
kesehatan rumah sakit
kesehatan sosial
komunikasi kesehatan
konsep kesehatan
laboratorium kesehatan
makalah kesehatan
makanan kesehatan
manajemen kesehatan
manfaat kesehatan
masalah kesehatan
pelayanan kesehatan
pembiayaan kesehatan
pendidikan kesehatan
penelitian kesehatan
pengertian kesehatan
penyuluhan kesehatan
perencanaan kesehatan
program kesehatan
psikologi kesehatan
sejarah kesehatan
sistem kesehatan
skripsi kesehatan
tenaga kesehatan
teori kesehatan
tips kesehatan