Monday, February 1, 2010

Pelayanan Kesehatan

Bidang Pelayanan Kesehatan

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian program pelayanan kesehatan.

Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari :

1. Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan
Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan.

Seksi ini mempunyai fungsi antara lain :
* Perencanaan program pengobatan, pencegahan dan penanggulangan Penyakit gigi dan mulut,
* Peningkatan mutu pelayanan, program kesehatan jiwa, program kesehatan kerja, program kesehatan indera dan laboratorium di puskesmas dan jaringannya,
* Pengadaan alat kesehatan,
* Pelayanan kesehatan masyarakat miskin,
* Pengawasan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit milik Pemerintah maupun swasta,
* Penanggulangan masalah kesehatan kedaruratan dan bencana;
* Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait
* Penilaian kinerja puskesmas dan pemilihan tenaga medis, paramedis dan tenaga kesehatan lain yang berprestasi;
* Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan;
2. Seksi Farmasi dan Pengawasan Makanan.
Seksi Farmasi dan Pengawasan Makanan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan Farmasi dan Pengawasan pangan.

Seksi Farmasi dan Pengawasan Makanan mempunyai fungsi antara lain :
* Perencanaan,pelaksanaan,pengolahan dan analisa data kegiatan pengumpulan data bahan perumusan kebutuhan obat untuk puskesmas dan jaringannya
* Pengadaan obat untuk Puskesmas dan jaringannya ,
* Pembinaan dan pengawasan penggunaan obat pada puskesmas dan jaringannya,
* Pembinaan dan pengawasan sediaan farmasi pada puskesmas, sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta, apotek, toko obat, salon kecantikan dan klinik kecantikan,
* Monitoring pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian pada apotik, instalasi farmasi rumah sakit pemerintah dan swasta,
* Pelaksanaan kursus kepada pengelola makanan (jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan, industri rumah tangga), depot air minum, pembinaan dan pengawasan kepada pengelola makanan (produk industri rumah tangga, jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan) dan depot air minum ;
* Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait
* Pelaksanaan kursus kepada pengelola makanan (jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan, industri rumah tangga), depot air minum,
* Pembinaan dan pengawasan kepada pengelola makanan (produk industri rumah tangga, jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan) dan depot air minum,
* Investigasi pada kejadian luar biasa keracunan makanan;
* Penginventarisasian tempat pengelolaan makanan dan minuman (TPM);
* Pemberian Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan untuk pengelola Industri Rumah Tangga Pangan, Jasa Boga, Restoran, Rumah makan dan Depot air Minum;
* Pemberian Tanda Terdaftar / Sertifikat Laik higiene sanitasi untuk Jasa Boga, Restoran , Rumah makan dan Depot Air Minum;
* Melakukan pemeriksaan setempat terhadap calon apotek , Toko obat, industri kecil, obat tradisional,, perbekalan kesehatan rumah Tangga dan Penyalur alat Kesehatan;
* Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan

3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan
Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi kegiatan pengawasan dan pengendalian pelayanan Kesehatan

Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :
* Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan praktek dokter, dokter gigi, bidan, perawat, balai pengobatan, rumah bersalin, optik, apotek, toko obat, laboratorium, klinik rontgen, rumah sakit dan pengobatan tradisional;
* Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data pembinaan dan pengawasan praktek dokter, dokter gigi, bidan, perawat, balai pengobatan, rumah bersalin, optik, apotek, toko obat, laboratorium, klinik rontgen, rumah sakit dan pengobatan tradisional;
* Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait
* Pemberian perijinan bagi dokter, dokter gigi, bidan, perawat, balai pengobatan, rumah bersalin, optik, apotek, toko obat, laboratorium, klinik rontgen, rumah sakit umum milik pemerintah maupun swasta;
* Pemberian tanda terdaftar untuk pengobat tradisional ;
* Pemberian rekomendasi industri kecil obat tradisional dan penyalur alat Kesehatan;
* Pemberian surat ijin kerja asisten apoteker ;
* Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan

Sumber : www.dinkes-kabtangerang.go.id

No comments:

Post a Comment